Teknik Kimia UGM

Peraturan Akademik



Nilai Kredit

Satuan dasar untuk perencanaan beban kegiatan akademik adalah Satuan Kredit Semester (SKS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 _tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa mata kuliah yang mempunyai nilai satu SKS berarti mata kuliah tersebut diberikan setiap minggu dalam satu semester dengan bentuk pembelajaran berupa belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan/atau mandiri. 




Herregistrasi

Mahasiswa wajib melakukan heregistrasi setiap semester sesuai dengan jadwal pembayaran yang diatur oleh kalender akademik Universitas. Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 23 Tahun 2024. 





Pengisian Rencana Studi

Pengisian rencana studi dilakukan melalui portal akademik Simaster pada tiap semester sesuai dengan yang diterbitkan oleh Bagian Akademik FT UGM. Mahasiswa dapat menyunting (edit) pengisian rencana studi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 





Perkuliahan

Kegiatan perkuliahan dilakukan secara luring (offline). Kegiatan perkuliahan diselenggarakan 14 kali dalam satu semester yang dibagi menjadi tujuh minggu sebelum UTS dan tujuh minggu setelahnya. Perkuliahan diselenggarakan setiap hari dari Senin–Jumat, mulai pukul 07.00–16.20 WIB.