Menindaklanjuti hasil rapat Pimpinan universitas dan Para Dekan pada tanggal 4 Februari 2015 mengenai Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana di UGM tahun 2015, yang juga membahas tentang keterlambatan pembayaran SPP/UKT mahasiswa pada Semester Genap 20I4/2Ol5 berdasarkan Pengumuman Nomor 1787/DA-AK/XI/2014, maka bersama
ini disampaikan hal-hal berikut yang menjadi isi Pengumuman:
1. memberi kesempatan bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran SPP/UKT sampai dengan tanggal 31 Januari 2015 untuk dapat menyelesaikan pembayaran SPP/UKT paling lambat tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan pukul i6.00 WIB;
2. mahasiswa yang tidak/belum menyelesaikan pembayaran SPP/UKT sampai dengan tanggal 11 Februari 2015 pukul 16.00 WIB, dinyatakan tidak aktif pada Semester Genap 2014/2015, dan kepada yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik dan menggunakan fasilitas yang tersedia.