Peraturan Akademik
Nilai Kredit
Satuan dasar untuk perencanaan beban kegiatan akademik adalah Satuan Kredit Semester (SKS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa mata kuliah yang mempunyai nilai satu SKS berarti mata kuliah tersebut diberikan setiap minggu dalam satu semester dengan kegiatan proses belajar selama satu sesi (50 menit), 60 menit penugasan terstruktur (dari dosen), dan 60 menit kegiatan mandiri. Satu semester terdiri dari 16 minggu perkuliahan yang terbagi menjadi 14 kali tatap muka di kelas, 1 kali Ujian Tengah Semester (UTS), dan 1 kali Ujian Akhir Semester (UAS).
Herregistrasi
Mahasiswa wajib melakukan heregistrasi setiap semester sesuai dengan jadwal pembayaran yang diatur oleh kalender akademik Universitas. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 756/UN1.P/SK/HUKOR/2017.
Pengisian Rencana Studi
Pengisian rencana studi dilakukan melalui portal akademik Simaster pada tiap semester sesuai dengan yang diterbitkan oleh Bagian Akademik FT UGM. Mahasiswa dapat menyunting (edit) pengisian rencana studi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Perkuliahan
Kegiatan perkuliahan dilakukan secara luring (offline). Kegiatan perkuliahan diselenggarakan 14 kali dalam satu semester yang dibagi menjadi tujuh minggu sebelum UTS dan tujuh minggu setelahnya. Perkuliahan diselenggarakan setiap hari dari Senin–Jumat, mulai pukul 07.00–16.20 WIB.